Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap enam perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023.
Sanksi tersebut diberikan kepada enam perusahaan yang mencatatkan obligasi tersebut dengan mengacu kepada peraturan bursa nomor I-A.6 tentang Sanksi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Bursa mengenakan sanksi peringatan tertulis pertama selambat-lambatnya tiga hari Bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Kemudian peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan, paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan auditan tahunan.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan untuk perusahaan tercatat yang mencatatkan obligasi, sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP adalah Senin, 1 April 2024.
Ia menyampaikan hingga saat ini dari 62 perusahaan sebanyak 54 telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Terdapat dua perusahaan yang tak wajib melaporkan keuangannya, yakni satu perusahaan tercatat yang mencatatkan surat berharga negara, PT Nirmala Taruna (NITA).
Kedua, satu perusahaan yang mencatatkan obligasi atau sukuk setelah 31 Desember 2023, yaitu Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPU). Sisanya, sebanyak enam perusahaan belum menyampaikan laporan keuangannya.
Berikut enam perusahaan yang dikenakan sanksi tertulis pertama:
- PT Danareksa (DNRK)
- PT Energi Mitra Investama (EMIN)
- PT Kereta Api Indonesia (KAII)
- PT Medco Power Indonesia (MEDP)
- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPAP)
- PT Perusahaan Listrik Negara (PPLN)