Manajemen emiten farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF), memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal dugaan indikasi terjadinya fraud yang dilakukan oleh anak usaha yang tidak disetorkan sebesar Rp 470 miliar.
Manajemen Indofarma turut membenarkan beredarnya informasi mengenai terjadinya fraud itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan perseroan, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dari hasil temuan tersebut, BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara Rp371,83 miliar. “Laporan yang mengindikasikan terjadinya fraud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” ucap Direktur Utama Indofarma, Yuliandriani, dikutip Minggi (2/6).
Saat ini, upaya hukum yang tengah dijalankan menangani indikasi fraud tersebut adalah mengikuti rekomendasi LHP BPK, baik secara perdaata maupun pidana dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Belakangan, sentimen negatif terus mendera BUMN farmasi ini. Mulai dari kinerja keuangan teurs merugi, telat membayar gaji hingga terancam bangkrut. Harga sahamnya dalam sepekan terakhir betah bergerak di zona merah. Bila diakumulasi sejak awal tahun, saham Indofarma terkapar 64,83% ke level Rp 204 per lembarnya dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 632 miliar.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya membeberkan fraud tersebut menyebabkan Indofarma mengalami gangguan dalam kinerja keuangannya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan anak usaha Indofarma yang bergerak di bisnis distribusi dan penjualan produk INAF, PT Indofarma Global Medika (IGM) tidak menyetor dana Rp 470 miliar kepada perusahaan.
"Dana (Rp 470 miliar) ini sudah ditagih oleh IGM kepada pihak ketiga, tetapi tidak disetorkan ke Indofarma," kata Arya, dalam konferensi pers online, Selasa (21/5).
Sebelumnya, mantan Komisaris Utama Indofarma Laksono Trisnantoro mengungkapkan hasil audit BPK pada 2023 menemukan indikasi praktik fraud di Indofarma.
"Situasi ini sudah kami duga di tahun 2021, di mana Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sudah mengajukan audit dari pihak luar untuk masalah yang terjadi. Akan tetapi, audit tersebut tidak pernah terjadi sampai adanya audit BPK di tahun 2023," kata Laksono dalam surat yang dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditembuskan kepada BEI, Menteri BUMN Erick Thohir, Biofarma, dan sejumlah pihak terkait.