Aturan Baru OJK, Modal Inti Bank Naik Jadi Rp 3 T Hadapi Era Digital

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital di Jakarta. OJK resmi menaikkan syarat modal inti minimum perbankan menjadi Rp 3 triliun agar perbankan bisa meningkatkan daya saing dengan berinvestasi teknologi.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
24/3/2020, 18.28 WIB

Skema konsolidasi tersebut tidak hanya melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank.

(Baca: Tangkal Corona, Perbankan Segera Implementasi Stimulus dari OJK dan BI)

OJK menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan kebijakan strategis OJK yang sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi corona. POJK ini diyakini dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta meningkatkan daya saing.

Heru pun meyakini bahwa kebijakan baru tersebut dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan dalam bentuk mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien, dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri," kata Heru.

Adapun berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, hingga Oktober 2019 jumlah bank BUKU I atau bank yang memiliki modal inti hingga Rp 1 triliun mencapai 13 bank. Sementara itu, jumlah bank BUKU II atau bank dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 3 triliun mencapai 52 bank, naik dibandingkan akhir 2018 sebanyak 51 bank. 

(Baca: OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Naik, Bukan Karena Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin