Berkaca Jiwasraya, Pengawasan Ketat Asuransi Perlu Masuk Revisi UU OJK

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung JIwasraya. Pengamat mengusulkan adanya poin pengawasan lebih detail pada asuransi jika Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi. Ini agar kejadian seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya tak terulang lagi.
18/1/2020, 15.59 WIB

Fithra juga menambahkan dalam revisi UU OJK harus ada bentuk perlindungan pemegang polis karena mereka belum memiliki perlindungan asuransinya sendiri. Sedangkan nasabah bank relatif terlindungi karena keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Karena kan risiko asuransi tidak kalah besar," ujar dia. 

Di kesempatan berbeda, Ekonom Bank Negara Indonesia Ryan Kiryanto sepakat dengan wacana reformasi IKNB seperti telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ryan mengatakan regulator tinggal meniru pembenahan yang telah dilakukan pada perbankan. Dia juga menjelaskan berbagai krisis akhirnya melahirkan regulasi dari penjaminan nasabah bank hingga aturan pencegahan krisis sistem keuangan. “Tinggal copy paste bank saja. Harus dilakukan,” kata Ryan, Sabtu (18/1).

(Baca: Ketua MPR Minta KPK Ikut Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Sedangkan Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, revisi UU OJK memang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Namun yang tidak kalah penting menurutnya, penyelesaian dana pemegang polis juga harus dipikirkan.

Sebelumnya, Jokowi mendorong dilakukannya reformasi terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan nonbank seiring kasus Jiwasraya dan Asabri. Ia pun membuka peluang untuk merevisi UU OJK.  "Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1). 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan