Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya transfer uang, sejalan dengan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebanyak 112 bank pun siap menerapkan kebijakan itu awal September nanti.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan, instansinya sudah menyiapkan seluruh bank untuk meningkatkan SKNBI. "Ini semua untuk meningkatkan transaksi dan mempercepat layanan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8).
Selain itu, ia optimistis kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi dengan nominalnya lebih besar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.
Regulasi ini memuat lima substansi. Pertama, menurunkan biaya transfer uang melalui kliring dari Rp 5 ribu menjadi Rp 3.500. "Biaya transfer dana melalui e-channel seperti Jenius, Digibank, Go Mobile dan Commonwealth Bank Mobile juga disesuaikan," katanya.
(Baca: BI Turunkan Biaya Transfer Kliring Jadi Rp 3.500 Mulai Sepetember)
Rinciannya, biaya pengiriman uang secara SKNBI lewat Jenius dan Digibank menjadi Rp 3 ribu per transaksi. Lalu, Go Mobile CIMB Niaga dan Commonwealth Bank Mobile masing-masing Rp 2.500 dan Rp 5 ribu.
Kedua, proses transfer dana melalui kliring pun bertambah dari lima kali menjadi sembilan kali dalam sehari. Ketiga, layanannya dilakukan setiap satu jam sekali, sejak pukul 08.00-16.45 waktu setempat.
Keempat, penyelesaian transaksi dipercepat, dari semula maksimal dua jam menjadi sejam. BI pun mengenakan biaya layanan transfer dana kepada seluruh bank sebesar Rp 600, dengan komponen biaya data keuangan elektronik (DKE).
Terakhir, menaikkan batas atas (capping) transaksi. Untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler melalui SKNBI, naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Lalu, untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan regular, menjadi Rp 500 juta.
(Baca: Transaksi Perbankan Berjalan Normal, Meski Terjadi Aksi Massa 22 Mei)
Ery menegaskan bahwa seluruh bank wajib menginformasikan penyesuaian biaya dan kebijakan SKNBI kepada nasabah. "Informasi harus dilakukan tiap bank melalui seluruh saluran komunikasi kepada nasabah dengan cara yang mudah," katanya.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses DKE. Data yang diproses baik terkait layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler dan penagihan reguler.
Selama tahun lalu, BI mencatat transfer dana mencapai Rp 2,7 triliun. Rinciannya, kliring warkat debit Rp 849 miliar, pembayaran reguler Rp 1,4 miliar dan penagihan reguler Rp 158 miliar. Sedangkan menurut sarananya, ada 32,08% transaksi melalui teller dan 67,92% lewat e-channel.
(Baca: BI Luncurkan Kebijakan Akomodatif untuk Dorong Permintaan Domestik)