OJK Pantau Kinerja Multifinance Melambat Seiring Ekonomi Global

Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan perlambatan ekonomi global bakal memengaruhi kinerja Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun ini.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
12/3/2019, 16.08 WIB

Namun, industri IKNB masih mengalami tantangan. Pertama, rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia menjadi kendala utama. Lalu, kualitas sumber daya di sektor ini masih belum seragam. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk IKNB masih rendah.

(Baca: 86 Multifinance Bisa Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor DP 0%)

 “Terakhir, masih sedikitnya pendanaan industri dana pensiun dan inovasi industri keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0,” kata Ahmad.

Modal Minimum 46 Multifinance

OJK pada awal tahun ini mengungkapkan 46 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimum. Perusahaan- perusahaan itu sedang mencari sumber pendanaan dari investor asing.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan mengatakan, investor yang tertarik berasal dari Jepang, Korea, Tiongok, dan Singapura.

"Rasanya sih kalau 3-4 negara itu masuk, bisa diartikan sebenarnya investasi di perusahaan pembiayaan mungkin cuan-nya besar juga. Saya lihat karena market bagus," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar dalam 5 tahun setelah OJK mengeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan permodalannya.

Halaman: