OJK Masih Kaji Rencana Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Penulis: Ihya Ulum Aldin
29/1/2019, 17.18 WIB

Meski begitu, Wimboh menegaskan bahwa konsolidasi di industri perbankan bukan tuntutan regulasi. Menurutnya kondolidasi dalam industri perbankan dapat mendorong daya saing bank-bank yang sudah tidak mampu berkompetisi. Sehingga, konsolidasi dilakukan berdasarkan tuntutan pasar yang mengharuskan perbankan untuk konsolidasi agar lebih kompetitif.

"Konsolidasi dapat menambah energi pada bank-bank kecil. Seperti pengembangan informasi dan teknologi yang hanya dilakukan oleh satu pihak saja tapi skala operasinya bisa lebih besar. Kompetisi ini harus menjadi acuan kita, bagaimana bank-bank itu lebih kompetitif. Kita setuju dengan adanya kondolisdasi namun lebih market driven, bukan regulatory driven," kata Wimboh.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan,  konsolidasi diharapkan dapat memperlonggar likuiditas perbankan. Rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan saat ini masih berada pada level 93,2% atau hanya sedikit membaik dibandingkan posisi Desember 2018 pada level 93,31%.

"Memang masih ada potensi terjadinya segmentasi pada beberapa kelompok bank khususnya kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2, namun tidak semua. Hanya beberapa bank saja," kata Halim.

(Baca: Dorong Konsolidasi, Perbanas Nilai Idealnya Hanya Ada 50-70 Bank)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin