Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan Federal Fund Rate akan berdampak pada pengetatan likuiditas di pasar keuangan global. Di sisi lain, perang dagang antara AS dan Tiongkok juga akan menurunkan volume perdagangan dan pertumbuhan dunia.
Dampak pengetatan suku bunga acuan AS ini sudah terlihat dengan penarikan modal asing dari pasar keuangan domestik. Berdasarkan data OJK, pada periode 1-19 Oktober 2018 investor asing mencatat penjualan bersih (net sell) sebesar Rp 5,3 triliun. Di pasar Surat Berharga Negara (SBN), investor asing juga melakukan net sell senilai Rp 800 miliar. Imbal hasil SBN tenor jangka pendek, menengah, dan panjang meningkat masing-masing sebesar 13 bps, 53 bps, dan 23 bps selama bulan Oktober 2018.
Meski demikian, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan per September 2018 masih positif. Penyaluran kredit perbankan secara tahunan (year on year) tumbuh 12,69% sedangkan piutang pembiayaan naik 6,06%. Adapun dana pihak ketiga (DPK) perbankan hanya naik 6,6%.
(Baca: Likuiditas Bank Ketat, Selisih Kredit dan DPK Tersisa Rp 99 T Akhir 2018)
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, industri asuransi juga menunjukkan indikator yang baik. Premi asuransi jiwa hingga September 2018 mencapai Rp 141,14 triliun sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 62,74 triliun. Di pasar modal, penghimpunan dana melalui penawaran umum saham, rights issue, dan surat utang korporasi mencapai Rp 143 triliun. Jumlah emiten baru mencapai rekor 50 perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi mencapai Rp 739,95 triliun, naik 7,89% dibandingkan akhir 2017.
"Profil risiko lembaga jasa keuangan juga masih terjaga di level yang manageable," kata Anto dalam siaran pers. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,66% sedangkan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan di level 3,17%.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan memiliki kecukupan modal yang tinggi. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan berada di 23,33% per September 2018. Di industri asuransi umum, Risk Based Capital (RBC) mencapai 315% sedangkan di industri asuransi jiwa mencapai 430%.
"Dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih berlanjut seiring tinggi downside risk di lingkup global, antara lain trade war dan pengetatan likuiditas," kata Anto. Oleh karena itu, OJK akan terus memantau perkembangan tersebut sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan.