OJK: Jiwasraya Kesulitan Cut Loss dan Tambah Modal

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/10/2018, 16.53 WIB

Produk bancassurance tersebut merupakan produk yang ditawarkan di era manajemen yang lama. Ketika terjadi pergantian manajemen pada Januari 2018, terjadi perubahan kebijakan.

Ichsan mengatakan, OJK telah mengingatkan Jiwasraya sejak kuartal I 2018 mengenai polis yang akan jatuh tempo tersebut. Mayoritas produk bancassurance Jiwasraya adalah saving plan yang karakteristiknya mirip dengan deposito.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan, pihaknya meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap Jiwasraya. Sementara itu, manajemen Jiwasraya menawarkan dua opsi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah JS Proteksi Plan.

Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, perusahaan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran pokok akan dilakukan bertahap bagi nasabah yang tidak menginginkan perpanjangan (roll over) polisnya. nasabah yang bersedia memperpanjang polis akan diberikan bunga dibayar di muka sebesar 7,49% per tahun. Untuk nasabah yang tidak ingin memperpanjang polis, diberikan bunga 5,75% per tahun.

"Sudah dilakukan negosiasi dengan pemegang polis. Kalau pemegang polis mau, tidak ada masalah lagi," kata Ichsan.

OJK memastikan tidak ada pengetatan yang akan dilakukan kepada produk asuransi yang dibalut produk perbankan alias bancassurance. OJK tidak ingin asuransi dan perbankan justru terkena efek negatif jika pengetatan dilakukan. "Jangan hanya karena kasus satu, terus dilakukan pengetatan-pengetatan," katanya.

(Baca: Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin