BPJS Kesehatan Berharap Dana Cukai Bisa Tambal Defisit Tahun Ini

Arief Kamaludin I Katadata
Suasana Sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan disebut dengan Payment Point Online Bank (PPOB) di Jakarta, Jumat, (02/10).
23/5/2018, 19.24 WIB

Strategi lainnya, yaitu pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang berutang iuran BPJS Kesehatan. Pemotongan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Besaran potongan akan diatur dalam berita acara antara BPJS dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu pemerintah juga sedang mempertimbangkan peraturan baru tentang pinjaman tanpa bunga untuk BPJS Kesehatan. Pinjaman ini bisa diberikan apabila BPJS Kesehatan mengalami kekurangan arus kas (cashflow). "Untuk tahun ini kami (targetkan) landasan hukumnya berjalan," kata Fahmi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam silaturahmi dengan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat juga mengakui klaim BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan pemerintah relatif besar. Dia menyebut beberapa klaim bisa mencapai Rp 624 juta bahkan bisa menyentuh Rp 1 miliar.

"Tapi akan tetap dibayar pemerintah karena kewajibannya agar masyarakat sehat," kata Presiden. (Baca: Lampaui Prediksi, Defisit BPJS Kesehatan 2017 Capai Rp 9,75 Triliun)

Tahun lalu BPJS Kesehatan mencatatkan jumlah pendapatan iuran dari program JKN-KIS hanya sebesar Rp 74,25 triliun. Sementara jumlah klaim yang harus dikeluarkan mencapai Rp 84 triliun. Artinya, masih ada defisit sebesar Rp 9,75 triliun.

Halaman: