"Investasi yang diharapkan itu untuk pembangunan di Indonesia. Fisiknya kan dia tidak ada," ujar Tongam. (Baca: Harga Bitcoin Meroket, Nyaris Tembus Rp 100 Juta)

Saat ini, Satgas Waspada Investasi sedang menganalisa beberapa perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat. Masalahnya, banyak juga entitas yang tidak memiliki badan usaha. Situs yang digunakan pun kebanyakan berasal dari luar negeri.

Alhasil, siapapun bisa masuk ke transaksi tersebut dan risiko pun ditanggung masing-masing individu. "Kami tidak bisa melakukan hal lain (menindak). Hanya bisa katakan masyarakat jangan ikut membeli coin-coin yang tidak jelas," ujar Tongam. 

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi juga masih belum berkoordinasi dengan Kementerian komunikasi dan Informatika terkait peredaran situs jual-beli Bitcoin ini. Alasannya, untuk menutup suatu situs, diperlukan analisis dan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan. Tongam pun meminta masyarakat aktif melaporkan apabila merasa dirugikan dari adanya transaksi tersebut.

Dia juga mengungkapkan pihaknya belum punya rencana untuk bekerja sama dengan Satgas serupa dari negara lain. "Kami areanya melindungi masyarakat di Indonesia. Kalau tidak kenal web, bentuk hukum, produknya, itu tidak perlu masuk situ," ujarnya.

(Baca: BI Larang Bank dan Lembaga Keuangan Terlibat Transaksi Bitcoin)

Halaman: