Kedua, perbaikan dalam Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, perbaikan dalam tata cara pemungutan pajak. Keempat, perbaikan peraturan-peraturan terkait. Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah membahas Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Selain itu, tengah diproses juga rancangan UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyarankan agar pemerintah lebih fokus mengejar pajak dari pihak-pihak yang belum membayar pajak, bukan dari para peserta manesti pajak (tax amnesty).  

"Berikan kelonggaran pada yang telah ikut tax amnesty. Karena toh mereka masih bisa dikejar sampai kapanpun sepanjang mereka menjadi wajib pajak," ujar Prastowo. 

Selain itu, pengejaran juga semestinya fokus pada yang nilainya besar. Sehingga, tidak mengganggu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan e-commerce yang sedang bertumbuh.

Untuk tahun depan, ia menekankan, pemerintah harus memanfaatkan kerja sama global pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information. Dengan kerja sama tersebut, pemerintah bisa aktif meminta data, sehingga bisa menganalisis potensi pajak dengan lebih cermat.

Halaman: