Sri Mulyani Carikan Solusi Soal Pajak Royalti Penulis

Arief Kamaludin | Katadata
6/9/2017, 20.59 WIB

(Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif)

Dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pajak menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN. Dengan begitu, besarnya penghasilan neto menjadi 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Meski begitu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pihaknya menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. “Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti sesegera mungkin, namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan seksama dengan mempertimbangkan semua aspek,” demikian tertulis.

Aspek yang dimaksud yaitu aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas. Maka itu, keputusan terkait kebijakan seringkali membutuhkan waktu yang lama.

Ditjen Pajak pun menjelaskan, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program reformasi perpajakan, termasuk reformasi di bidang peraturan. Untuk itu, institusi pun mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga sempat menanggapi protes Tere Liye. Namun, Ken menilai ketentuan pajak yang berlaku saat ini tidak memberatkan. Maka itu, belum ada urgensi untuk merevisi ketentuan pajak terkait.

"Sebenarnya (pajak royati untuk penulis) itu enggak berat kalau bisa hitung,” kata Ken. Apalagi, pajak tersebut juga bisa dikompensasikan (dikreditkan).

Halaman: