Pemerintah Singapura memasukkan Indonesia dalam daftar mitra untuk bertukar data nasabah secara otomatis. Pertukaran data ini untuk menjalankan kerja sama global: pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk memerangi penghindaran pajak.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Singapura menyatakan pihaknya telah memasukkan Indonesia dalam daftar mitra di bawah Multilateral Competent Authority Agreements (MCAAs). MCAA adalah perjanjian multilateral yang memfasilitasi pertukaran informasi finansial dengan mekanisme yang berstandar dan efisien.
“Singapura siap untuk melakukan pertukaran informasi rekening keuangan dengan Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang dilansir Kementerian Keuangan Singapura, Rabu (12/7).
Langkah pemerintah Singapura tersebut seiring kesediaan negara sentra keuangan lainnya untuk menjalani kerja sama serupa. Sebelumnya, Indonesia tercatat sudah menandatangani perjanjian bilateral dengan Hong Kong dan perjanjian khusus dengan Swiss untuk pertukaran data nasabah. (Baca juga: Sri Mulyani: Akhir Era Kerahasiaan, Rekening WNI di Swiss Bisa Diakses)
Dengan masuknya Indonesia dalam daftar mitra MCAA Singapura maka Indonesia bisa langsung bertukar data nasabah dengan Singapura tanpa harus melalui penandatangan perjanjian bilateral seperti dengan Hong Kong. Padahal, sebelumnya, Singapura sempat mensyaratkan perjanjian bilateral. (Baca juga: Singapura Ajukan Sederet Syarat Sebelum Buka Data Nasabah WNI)
Meski begitu, Kementerian Keuangan Singapura menekankan, pertukaran informasi secara resiprokal hanya akan terjadi bila yurisdiksi atau negara mitra telah memiliki aturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan AEoI sesuai standar. Selain itu, bisa menjaga kerahasiaan informasi.
Adapun pemerintah Singapura dan Indonesia sudah membicarakan soal pemenuhan syarat tersebut. “Kami sudah bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan kedua pihak bisa menjalankan pertukaran informasi secara resiprokal,” demikian tertulis.
Rencananya, Singapura dan Indonesia bakal mulai menjalankan kerja sama AEoI pada 2018 mendatang. Mengacu pada data organisasi yang memfasilitasi AEoI yaitu Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), per Juni 2017, sudah ada 101 yurisdiksi yang berkomitmen untuk menjalankan kerja sama tersebut. Bahkan, sebanyak 50 yurisdiksi mulai menerapkan AEoI tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah memprediksi, ada sebanyak Rp 1.000 triliun lagi dana warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum terdata, hampir 60 persen di antaranya atau sebesar Rp 600 triliun berada di Singapura.