PDTT dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan pasca pemberian opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). PDTT dilakukan, salah satunya, untuk menelusuri dugaan penggunaan yang fiktif atas anggaran negara.
Namun, ia berharap BPK bisa memberikan kesempatan pada KKP untuk membenahi laporan keuangannya. Bahkan, saat ini KKP tengah memfinalisasi beberapa poin yang dianggap bermasalah oleh BPK, termasuk soal pengadaan kapal bantuan.
(Baca juga: Pembiayaan Bank untuk Sektor Perikanan Turun 31,4 Persen)
Rifky berharap setelah audit ulang, KKP bisa kembali melanjutkan tren positif dengan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti empat tahun terakhir. “Mudah-mudahan kerjasama (dengan BPK) ini dapat berjalan baik,” katanya.
Selain KKP, ada lima kementerian dan lembaga lain yang diganjar disclaimer oleh BPK. Kelimanya adalah: Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.