Kalangan pengusaha disebut-sebut memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun bakal segera membahas Perppu tersebut dengan pemerintah.

Dalam Perppu anyar itu, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan data keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak). Lembaga jasa keuangan yang dimaksud, yaitu perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak)

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, protes pengusaha sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Ia menduga, para pengusaha mengkhawatirkan data keuangannya bakal dimanfaatkan oknum untuk kepentingan-kepentingan lain.

“(Dengan Perppu) ini semua data terbuka. Pengusaha kan nyaman kalau semuanya tertutup. Lagipula ada Undang-Undang Perbankan tidak boleh dibuka kan. Ini, tanpa melalui (izin) OJK bisa dibuka, menyebabkan mereka khawatir datanya bakal dimanfaatkan,” kata Soepriyatno kepada Katadata, Kamis (18/5).

Menurut dia, lantaran banyaknya protes, Presiden Joko Widodo dikabarkan buru-buru memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tengah menghadiri rapat tahunan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah. Rencananya, Komisi Keuangan juga akan memanggil Sri Mulyani untuk membahas soal Perppu tersebut, pekan depan.

(Baca juga: Jokowi: Ada Batasan Pembukaan Data Nasabah Bank ke Pajak)

Komisi Keuangan bakal meminta penjelasan mengenai maksud Perppu tersebut. “Untuk menyamakan persepsi,” ujarnya. Komisi Keuangan juga akan memanggil berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ia menekankan, aturan harus bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran pengusaha bakal hengkang dari Tanah Air. “Pemerintah harus bijaksana, kalau (pengusaha) kabur, kita juga susah,” ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank)

Ia pun menegaskan, Komisi Keuangan belum tentu menyepakati Perppu itu. Meski, ia mengetahui perlu ada landasan hukum untuk menunaikan kerja sama internasional keterbukaan data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). “Kan bisa cukup revisi Undang-Undang Perbankan saja, tidak usah Perppu,” kata dia.

Ditemui usai menghadap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis siang (18/5), Sri Mulyani membenarkan ada pembahasan tentang Perppu. Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menggelar konferensi pers guna menjelaskan secara rinci soal Perppu tersebut dan AEoI.

“(Tentang) Perppu tadi disampaikan beliau telah menyampaikan ke Anda semua. Jadi saya menyampaikan ke Presiden bahwa akan ada konpers (koferensi pers) di Kemenkeu bersama dengan BI dan OJK, untuk bisa menjelaskan lebih detail apa itu AEoI,” ucapnya di Istana Negara.