Pemerintah Belum Mau Ambil Langkah Tegas Kejar Pajak Google

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
26/1/2017, 14.59 WIB

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan pihaknya menetapkan angka tagihan untuk Google berdasarkan data yang diberikan Direktur Akuntansi Google Indonesia. Angka tagihan tersebut bisa dibilang sebagai ‘angka damai’ lantaran tidak memasukkan komponen denda bunga sebesar 150 persen.

Ditjen Pajak juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Seharusnya, kata Haniv, Google bersyukur diberikan angka tersebut dan bersedia membayar.

“Misalnya, (tunggakan pajak Google) saya ungkap 10, seperlimanya saja. Padahal angka itu sudah lebih kecil,” ujar Haniv usai menghadiri acara pembentukan tim reformasi perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12).

Haniv menjelaskan nilai tagihan tersebut juga tidak mengacu pada pembukuan keuangan Google lantaran perusahaan tak kunjung memberikan data yang dimaksud hingga hari ini. Padahal, data-data tersebut cuma berbentuk file dokumen yang bisa dengan mudah dikirimkan.

“Ya sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami enggak usah minta dokumen (keuangannya),” kata dia. (Baca: Aturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak Google)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian