Presiden Joko Widodo memberikan sinyal akan menindaklanjuti usulan pengusaha terkait perpanjangan waktu periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini terungkap dalam pertemuannya dengan sejumlah ekonom dan pengusaha, hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.

Jokowi mengakui sejak program ini berjalan Juli lalu, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Namun, dia tetap berharap kalangan pengusaha dapat berkontribusi besar. Jokowi pun meminta masukan dari pengusaha agar pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik.

"Saya menginginkan investasi masuk secara besar-besaran ke Indonesia,” kata Jokowi, mengawali pertemuan tersebut, Kamis (22/9). (Baca: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi)

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan kepercayaan pengusaha pada program tax amnesty makin lama, makin tinggi. Masalahnya pengusaha membutuhkan waktu menyiapkan segala sesuatunya, sebelum ikut program ini.

“Saya terus terang tadi juga mengusulkan periode pertama diperpanjang sampai Desember. Saya berikan empat alasan,” kata Rosan.

Masalahnya perpanjangan waktu ini harus membutuhkan perubahan Undang-Undang atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Proses ini sulit dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat, mengingat periode pertama akan berakhir dalam beberapa hari lagi. 

Dia pun mengusulkan opsi lain, yakni dengan memperpanjang proses administrasinya saja. Pengusaha bisa menyatakan ikut tax amnesty secara resmi, dengan surat bermaterai sebelum periode I berakhir. Namun, proses administrasinya dilakukan hingga akhir Desember. Jadi, tidak perlu ada perubahan UU atau penerbitan Perppu.

“Beliau (Jokowi) mengatakan itu bagus dan akan segera saya tindaklanjuti,” kata Rosan. 

(Baca: Menjelang Tenggat, Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty)

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono, juga mengakui bahwa Jokowi akan menindaklanjuti usulan terkait perpanjangan masa periode I. Namun, para ekonom mengusulkan perpanjangannya tidak perlu sampai tiga bulan, cukup hanya satu bulan sampai Oktober.

“Dugaan saya, Pak Jokowi menyambut usulan yang satu bulan itu,” kata Tony yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. Selain Tony, ada juga Raden Pardede, Djisman Simanjuntak, Haryo Aswicahyono,‎ Ari Kuncoro, Lukita Dinarsyah Tuwo, Iman Sugema, Destry Damayanti, Heriyanto Irawan, Poltak Hotradero, Helmi Amran, Prasetyantoko, Hendri Saparini, dan Revrisond Baswir‎.

Terkait dengan perpanjangan masa periode I tax amnesty ini Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soepriyatno berpendapat pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu. Karena tidak ada alasan yang kuat dan kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu ini.

Ia menegaskan, sejak awal DPR telah meminta pemerintah untuk mempersiapkan program pengampunan pajak agar tidak menimbulkan kegaduhan ke depannya. “Kalau mau (menerbitkan) Perppu, dari awal saja Perppu,” tutur Supriyatno kepada Katadata, Kamis (22/9). (Baca juga: Menjelang Tenggat,  Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty)

Sementara Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat mungkin penerbitan Perppu dilakukan. Ada kebutuhan mendesak, terlihat dari tingginya animo wajib pajak yang mengikuti program ini saat menjelang tenggat periode I.

“Saya kira tingginya animo publik, tetapi sebagian belum mengerti tentang tax amnesty dan beberapa aturan akan direvisi. Saya rasa kondisi ini bisa dianggap mendesak (untuk diterbitkan Perpu), karena waktu yang sudah hampir habis,” kata Prastowo.

Dia menganggap persiapan yang dilakukan pemerintah kurang matang, alhasil banyak wajib pajak baru mengikuti tax amnesty di September. Persiapan yang minim itu terlihat dari aturan teknis yang baru diterbitkan setelah program tax amnesty berjalan. Bahkan saat ini pemerintah juga berencana mengubah aturan-aturan tersebut. (Baca juga: Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi)

Menurut dia, kondisi ini mempersulit wajib pajak memahami kebijakan tax amnesty, apalagi mengikuti programnya. Dia mengusulkan periode pertama ini diperpanjang hingga November, dan masa berlaku dua periode lainnya dikurangu masing-masing satu bulan. Bahkan dia pun menginisiasi petisi untuk mendorong pemerintah menerbitkan Perppu ini.

Peneliti Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito memiliki pendapat yang sama dengan Prastowo. Hingga saat ini penerimaan negara baru mencapai 45 persen dari target. Perpanjangan periode pertama tax amnesty diharapkan bisa menjaga animo masyarakat ikut program ini. Sehingga target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun bisa terkejar dan penerimaan tahun ini bisa lebih baik.

“Sangat beralasan hukum (penerbitan Perpu), karena keadaan saat ini sangat mendesak dan perlu penanganan khusus. Faktanya, apakah bisa menghindari penerimaan yang rendah sementara pemerintah sudah memotong anggaran dua kali. Bisa dikatakan, kebutuhan mendesak karena negara ini butuh uang,” ujar Margarito.