Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah kembali akan memberikan keringanan dalam perpajakan. Saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana menurunkan tarif pajak dan kemungkinan membuka pulau surga pajak (tax haven)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hal ini di hadapan para pengusaha saat sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Jawa Tengah, tadi malam (9/8). (Baca: Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak)
Dia mengatakan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan diikuti oleh UU Perpajakan lainnya. Diantaranya perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jokowi mengakui bahwa perubahan tiga UU ini harus melalui proses pembahasan dan persetujuan dari DPR. Namun, dia meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung pemerintah. Seperti halnya yang terjadi pada pembahasan UU Pengampunan Pajak, meski pembahasannya sempat tertunda karena proses politik.
Dalam perubahan UU Pajak Penghasilan, pemerintah berencana mengurangi besaran tarifnya. Menurutnya penurunan tarif ini diperlukan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. Dengan tarif yang rendah akan banyak investor tertarik menanamkan modalnya di Tanah Air. (Baca: Pemerintah Tandai Sejuta Titik Potensi Pajak Melalui Geo-Tagging)
Dia mengatakan hampir semua negara perekonomiannya terguncang saat ini. Ada negara yang pertumbuhan ekonominya turun sampai 4 persen. Bahkan ada yang sampai minus hingga tiga persen. Negara-negara yang di dekat-dekat Indonesia banyak yang pertumbuhannya turun hingga 1-1,5 persen.
Dengan kondisi tersebut, tidak heran bahwa setiap negara berebut menarik investasi, termasuk Indonesia. Tarif pajak yang tinggi di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara.
Jokowi menjelaskan Singapura mengenakan tarif pajak bagi perusahaan sebesar 17 persen. Sementara Indonesia lebih tinggi, yakni 25 persen. Menurutnya Indonesia akan sulit bersaing jika tarif pajaknya masih mahal. Investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain. (Baca: Arcandra Kaji Usulan Industri Migas Bebas Pajak Sebelum Produksi)
Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," kata Jokowi. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah langsung menurunkannya menjadi 17 persen. Ini bisa dilakukan jika memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.
Saat ini pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk merealisasikan rencana ini. “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” ujarnya.
Selain perubahan tiga UU ini, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia untuk dijadikan sebagai zona tax heaven (surga pajak). Dia mencontohkan seperti Labuan yang berada di Malaysia. (Baca: Bali, Batam, dan Bintan Berpotensi Jadi Pulau Tax Havens)