OJK Usul Pelonggaran Uang Muka KPR

KATADATA
OJK dorong pelonggaran ketentuan uang muka kredit perbankan dari saat ini sebesar 30 persen.
27/4/2015, 16.56 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelonggaran ketentuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) atau loan to value (LTV). Saat ini, batas minimal persekot pembelian rumah dan kendaraan bermotor sebesar 30 persen dari harga jual.

Deputi Komisioner PengawasPerbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, pelonggaran kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

?Yang penting itu ekonomi bergerak lagi, karena dengan pembangunan perumahan naik, semen naik, ubin naik. Itu nyambung semua,? kata dia di sela-sela ?Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura? di Jakarta, Senin (27/4).

Meski begitu, dia menolak menyebutkan potensi peningkatan konsumsi maupun pengaruhnya ke penyaluran kredit. Kendati, diakuinya kebijakan ini akan memudahkan perbankan dalam menyalurkan kredit. (Baca: Kredit Bank Mandiri Kuartal I Hanya Tumbuh 13 Persen)

?Kalau hitung sampai sejauh mana (pengaruh) LTV dilonggarkan, itu (tanya ke) Bank Indonesia (BI). OJK (hitung) mikro prudential saja. Kalau ini nggak dilonggarkan juga membuat kesulitan lembaga keuangan,? ujarnya.

Namun, hingga kini BI dan OJK belum membahas kebijakan ini lebih lanjut. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad mengatakan, masih mencari waktu luang untuk membahasnya dengan BI. Dia belum mau menyebutkan poin-poin yang akan dimasukkan dalam beleid tersebut. (Baca: Kredit Perbankan Kuartal I Melambat)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati