Iuran Berlaku Penuh, Beban Bank Bertambah

KATADATA/ Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
8/4/2015, 07.51 WIB

KATADATA ? Industri perbankan harus merogoh kocek lebih mahal untuk membayar iuran tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum, tahun ini perbankan harus membayar penuh (full) tarif pungutan tahunan sebesar 0,045 persen dari total aset.

Tahun lalu, tarif yang berlaku baru 66 persen dari tarif seharusnya. Iuran ke OJK juga makin bertambah besar lantaran aset perbankan kian gendut.

Pengenaan pungutan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014. Kebijakan ini masih menuai keberatan sejumlah bankir. Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana menyatakan pungutan OJK itu cukup membebani perbankan.

Tahun lalu, Bank Ina membayar iuran ke OJK sebesar Rp 420 juta. Iuran iin membuat biaya dana (cost of fund) Bank Ina meningkat sebesar 0,9 persen. "Karena tahun ini tarif (full) menjadi 0,045 persen maka pungutan yang harus kami bayar mencapai Rp 878 juta," ujarnya, dikutip dari Kontan, Rabu (8/4).

Reporter: Redaksi