BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti di BTN.
Penulis: Agustiyanti
12/5/2020, 12.07 WIB

Akibatnya, status pengawasan Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten per Desember 2018, dan Bank Muamalat setelah 2019 juga menjadi tidak mencerminkan kondisi terkini.

"Kesulitan permodalan pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia tidak jelas waktu penyelesaiannya," tulis BPK.

Sementara pada Bank Papua, ditemukan perubahan tingkat kolektabilitas kredit. Ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking pada Bank papua yang tidak diselesaikan tuntas.

BPK pun merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyusun tata kelola terkait kondisi bank yang dapat memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban pembentukan CKPN.

Lembaga auditor negara ini juga antara lain memerintahkan pengawas secara berjenjang melakukan pemeriksaan khusus/investigasi terkait permasalahan bank-bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sempat menyinggung penyebutan nama perbankan dalam IHPS II tahun 2019 dapat menimbulkan persepsi yang keliru terkait kondisi individual bank.

Namun, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, penyebutan nama bank yang terkait dalam pengawasan OJK tak bermasalah. "Apakah kami boleh mengungkap nama audit? Ya biar saja, namanya juga pemeriksaan," kata Firman dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).

Halaman: