DPR akan Panggil OJK Bahas Nasib Nasabah Reksa Dana Minna Padi

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Gedung Dewan Perwakilan Ralyat (DPR). Komisi XI DPR akan memanggil pimpinan OJK untuk membahas mengenai nasi nasabah reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi OJK.
9/6/2020, 15.12 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai masa reses. Tujuannya, ingin meminta keterangan OJK terkait pembekuan enam reksa dana PT Minna Padi Asset Management (MPAM).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyebut, DPR khususnya Komisi XI  terus mendorong OJK agar tak mengantung nasib nasabah MPAM. Oleh karena itu, setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Juni 2020, Komisi XI DPR akan memanggil pimpinan OJK dengan materi khusus perihal nasib para nasabah MPAM.

“Setelah 15 Juni kita akan melihat kemungkinan itu (memanggil pihak OJK), kita akan tagih janji mereka (OJK) terhadap para nasabah,” ujar Fathan kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, selama masa reses pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan OJK. Pihak OJK, ia katakan, telah berkomitmen dan berjanji menyelesaikan nasib nasabah MPAM. OJK sendiri juga terus berkomunikasi dengan manajemen MPAM, untuk mencari solusi dan jalan keluar agar polemik nasib nasabah MPAM tak terus berkepanjangan.

Di sisi lain, nasabah MPAM masih menunggu kejelasan kejelasan pengembalian dana investasi. Terkini, nasabah mengaku kecewa terhadap sikap OJK yang terkesan abai dengan tuntutan dan nasib para nasabah.

Hendi salah satu nasabah MPAM mengatakan, dirinya dan nasabah MPAM lainnya menunggu ada statement resmi OJK perihal kelanjutan nasib para nasabah MPAM. Sebab, alasan utama para nasabah mau berivestasi di MPAM karena nasabah percaya MPAM terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Oleh Sebab itu, Hendi menginginkan, ada keterbukaan dari pihak OJK dan menjelaskan secara gamblang terkait kesalahan dan permasalahan apa saja yang telah dilakukan oleh MPAM.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah terjadi berapa kali dan apa saja bukti dari pelanggaran tersebut, nasabah ingin mengetahui secara jelas. Selain itu, nasabah juga menginginkan dana mereka kembali utuh,” kata Hendi kepada Katadata.co.id.

(Baca: Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana)

Sebelumnya, OJK telah membubarkan dan melikuidasi enam produk reksa dana MPAM karena menawarkan imbal hasil pasti. Menurut OJK, hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana.

Keenam produk tersebut antara lain, Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham. Dana kelolaan atau asset under management (AUM) enam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Hendy mengungkapkan, nasabah menghormati sanksi administratif OJK ke MPAM berupa pembubaran dan likuidasi sebagai titik awal pengembalian dana nasabah. Namun, ia mengingatkan, agar nilai aktiva bersih (NAB) yang dietapkan harus NAB pembubaran dan bukan NAB likuidasi.

Hal ini mengacu pada POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Pasal 47, yang merupakan penjelasan atas pembubaran reksa dana atas perintah OJK dalam Pasal 45(c). Dalam Pasal 47(b) disebutkan, bahwa perhitungan dana likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan, dilakukan secara proporsional berdasarkan NAB pada saat pembubaran.

Sementara, perhitungan menggunakan NAB likuidasi dilakukan apabila reksa dana dibubarkan bila nilai aktiva kurang dari Rp 10 miliar. Serta ada persetujuan antara Manajer Investasi (MI) dan bank kustodian untuk membubarkan reksa dana.

“Tapi dalam statement MPAM dikatakan pembayaran dana akan menggunakan NAB likuidasi. Kami minta proses awal pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Reaksi Para Investor Sinarmas)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah