Kemenkop UKM Restrukturisasi Kredit Koperasi Terdampak Covid

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kedua kiri) meninjau produk UMKM dalam sebuah pameran. Pihaknya menyusun sejumlah startegi pemulihan UKM melalui koperasi yang terdampak covid-19.
20/6/2020, 12.15 WIB

Untuk memastikan program relaksasi pembiayaan yang digulirkan LPDB-KUMKM berjalan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Koppas Kranggan, di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/6). Koppas Kranggan merupakan satu dari 40 koperasi dan UMKM yang mendapatkan fasilitas relaksasi pemerintah berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir.

Teten menambahkan, sejak pandemi Covid-19, banyak UMKM yang terpukul, baik dari sisi supply maupun demand. Alhasil, banyak anggota koperasi tidak sanggup membayar cicilan dan bunganya sehingga koperasi mengalami kesulitan likuiditas, salah satunya Koperasi Karangan.

Pemerintah menyiapkan skema untuk membantu modal kerja bagi KSP, baik dalam bentuk relaksasi pinjaman terhadap pinjaman yang lam,; kedua kita juga memberikan tambahan modal kerja baru.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menambahkan, Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman dana bergulir yang merupakan program dari Kemenkop UKM sebanyak 3 (tiga) kali sejak 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafon pinjaman sebesar Rp30 miliar.

(Baca: Kemenkop Setop Sementara Pemberian Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam)

Kedua pinjaman tersebut telah lunas, dan hanya satu pinjaman lagi dengan kolektibilitas lancar yang mendapat restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.

Selanjutnya, untuk membantu anggotanya yang kesulitan modal akibat Covid-19, Koppas Kranggan sedang mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp15 miliar.

“LPDB-KUMKM ikut mendengar keluhan UMKM yang tengah mengalami kesulitan saat ini. Fungsi dari LPDB-KUMKM adalah menjalankan amanat pemerintah. Kalau itu tidak dilaksanakan, bagaimana koperasi bisa menopang usaha dari UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, Koperasi yang memiliki 32.000 anggota dengan 6 (enam) kantor cabang dan 4 unit  usaha di Bekasi ini akhirnya diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan.

Dengan adanya kelonggaran pembayaran angsuran pokok dan jasa ini, diharapkan Koppas Kranggan mampu bertahan menghadapi kesulitan pada saat pandemi, terutama untuk melakukan pengelolaan dana pinjaman untuk kepentingan anggota koperasi.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah