Pendiri KSP Indosurya Ingin Bisnis Koperasinya Normal Kembali

Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)
23/6/2020, 19.13 WIB

Pendiri sekaligus mantan pengurus KSP Indosurya Cipta Henry Surya ingin koperasi-nya kembali beroperasi secara normal. Oleh karena itu, ia akan mengawal proses penyelesaian kasus gagal bayar sampai tuntas.

Henry mengatakan, dirinya dan pengurus tak pernah berniat untuk merugikan pihak lain, apalagi menutup KSP Indosurya yang sudah lebih dari delapan tahun beroperasi.

“Karenanya, saya memilih untuk membantu membereskan masalah yang terjadi saat ini dan berharap KSP Indosurya bisa kembali beroperasi setelahnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Selasa (23/6).

Ia pun mempertanyakan niat sebagian pihak yang menginginkan KSP Indosurya ditutup atau dipailitkan. Menurutnya, jika KSP Indosurya dipailitkan, maka hak-hak anggota dan nasabah kemungkinan besar tidak bisa didapat sepenuhnya.

Henry pun menyesalkan adanya tudingan yang memposisikan dirinya membawa kabur dana simpanan nasabah untuk keperluan pribadi. Ia menyebut, isu tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya, tapi juga berdampak terhadap keluarga.

Ia menduga, isu-isu yang dihembuskan sejumlah pihak disengaja untuk kredibilitas Grup Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis Indosurya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Sesalkan Pengaduan Tak Segera Diproses Bareskrim)

Karenanya, terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dia menyerahkan langkah-langkah yang diperlukan kepada kuasa hukumnya, Junifer Girsang.

Sementara, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan kepada semua kreditur isi proposal perdamaian. Pihaknya berharap, nasabah bisa menerima tawaran yang diberikan.

“Kita paham bahwa banyak kreditur yang menginginkan PKPU damai dan uangnya kembali. Jadi, kita harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk dapat melaksanakan skema perdamaian nantinya,” kata Hendra.

Sebagai informasi, pada Senin (22/6), pihak pengurus dan kuasa hukum KSP Indosurya telah hadir dalam proses verifikasi piutang atau bilyet dalam sidang lanjutan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam verifikasi tersebut, tim pengurus KSP Indosurya yang telah di tunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, telah melakukan verifikasi 42 nama kreditur yang dinilai belum memenuhi syarat. Sidang tersebut juga masih membahas verifikasi berkas-berkas para kreditur.

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah