Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menyebut pejabat OJK yang menjadi tersangka baru kasus Asuransi Jiwasraya belum ditahan.
Editor: Agustiyanti
25/6/2020, 13.03 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya

"Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," ujar  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). 

Hari menjelaskan, peran tersangka dikaitan dengan tanggung jawab di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan jiwasraya.

"Status FH saat ini belum ditahan," jelas dia. 

(Baca: Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya)

FH diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain menetapkan FH, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ketigabelas perusahaan tersebut, yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

"Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulum nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," jelas dia. 

(Baca: Nasabah Jiwasraya Tak Persoalkan Pemindahan Polis ke Holding Asuransi)

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mendakwa enam  tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Keenam terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat,  Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, aset milik para tersangka yang telah disita Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3) mencapai Rp 13,1 triliun