Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menyebut pejabat OJK yang menjadi tersangka baru kasus Asuransi Jiwasraya belum ditahan.
Editor: Agustiyanti
25/6/2020, 13.03 WIB

"Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulum nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," jelas dia. 

(Baca: Nasabah Jiwasraya Tak Persoalkan Pemindahan Polis ke Holding Asuransi)

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mendakwa enam  tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Keenam terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat,  Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.  Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, aset milik para tersangka yang telah disita Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3) mencapai Rp 13,1 triliun

Halaman: