BRI Restrukturisasi Kredit 2,7 juta Debitur Rp 164 T Hingga Akhir Juni

Katadata
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sunarso mengungkapkan bahwa pengajuan restrukturisasi kredit BRI sudah melandai.
1/7/2020, 17.23 WIB

Sunarso mengatakan, relaksasi yang dilakukan oleh BRI tentunya sesuai dengan pedoman POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

POJK tersebut menyebutkan bahwa, bank memiliki kewenangan untuk menentukan indikator-indikator yang harus dilengkapi oleh debitur jika ingin memperoleh relaksasi pembiayaan.

(Baca: Pemerintah Siapkan Rp 12 T Agar Bank Tetap Salurkan Kredit UMKM)

Sedangkan, untuk relaksasi kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI mengaju pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuang (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, memperkiraan sebanyak 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit.  Potensi jumlah debitur yang mendapat keringanan kredit mencapai 14,6 juta dengan outstanding kredit Rp 1.275,3 triliun.

OJK mencatat, hingga 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit bank sudah mencapai Rp 655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi merupakan nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

(Baca: Sri Mulyani Pindahkan Dana Pemerintah dari BI ke Bank Himbara Rp 30 T)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah