Penyaluran Kredit Bank BUMN Capai 145% dari Penempatan Dana Pemerintah

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers mengenai penempatan dana pemerintah di Himbara. Penyaluran kredit Himbara sudah mencapai 145% dari total penempatan dana pemerintah.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/7/2020, 14.43 WIB

Himpunan bank milik negara (Himbara) mengumumkan, hingga 22 Juli 2020 telah menyalurkan kredit senilai Rp 43,5 triliun kepada 518.797 debitur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah tersebut, mencapai 145% dari total dana yang ditempatkan pemerintah senilai Rp 30 triliun.

"Himbara diminta untuk melakukan leverage penyaluran sebanyak tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan pemerintah, yaitu Rp 90 triliun yang bisa menjadi katalis untuk pencairan kredit baru kuartal III 2020 ini," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Selasa (28/7).

Penyaluran kredit paling besar dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah senilai Rp 10 triliun. Dari jumlah penempatan yang diberikan, BRI berhasil menyalurkan Rp 21,21 triliun kredit baru kepada 492.734 debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Berikutnya adalah PT Bank Mandiri Tbk yang sudah menyalurkan kredit senilai Rp 14,92 triliun dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 10 triliun. Jumlah debitur yang menerima kredit baru dari Bank Mandiri tercatat sebanyak 22.582 debitur.

Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk tercatat menyalurkan kredit baru sebesar Rp 6,04 triliun kepada 19.922 debitur terdampak Covid-19, dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 5 triliun.

Sementara, PT Bank Tabungan Negara Tbk menyalurkan kredit baru senilai Rp 3 triliun setelah mendapatkan penempatan dana dari pemerintah senilai Rp 5 triliun. Kredit itu telah disalurkan kepada 13.502 debitur sejak 25 Juni 2020 lalu.

"Diharapkan, gerak perekonomian khususnya di sektor UMKM ini tumbuh lagi dan diharapkan bisa membantu pemulihan pertumbuhan ekonomi menuju teritori positif di kuartal III 2020," kata pria yang akrab disapa Tiko ini.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menarik dana yang semula ditempatkan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 30 triliun ke empat bank BUMN. Pemindahan dana ini bertujuan agar bank BUMN dapat cepat menggelontorkan kredit.

Ia pun meminta bank BUMN untuk mengungkit penempatan dana pemerintah menjadi pinjaman hingga tiga kali lipat, agar dapat memulihkan ekonomi nasional.

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di Himbara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020. Aturan tersebut merevisi PMK Nomor 5 Tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.

Pemerintah menempatkan dana melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Reverse Repo. Suku bunga rendah ini bertujuan mendorong Himbara menyalurkan kredit ke sektor riil.

Sri Mulyani menekankan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing. Penempatan dana itu untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Reporter: Ihya Ulum Aldin