Menanti Kiprah IFG Life di Industri Asuransi RI Usai Polemik Jiwasraya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). IFG Life yang ditargetkan beroperasi Januari 2021 akan mengambilalih portofolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
9/1/2021, 21.00 WIB

"Tapi rupanya Jiwasraya tetap terapkan skema tersebut. Untuk itu nasabah akan melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat melalui peradilan," kata Machril kepada Katadata.co.id, Selasa (5/1).

Menurutnya, sudah ada dua bank yang digugat sebagai mitra penyalur produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank KEB Hana Indonesia. Secara total, mitra penyalur produk ini berjumlah 7 bank. "Kami membagi klaster bank agar mempermudah dalam membuat gugatan hukum," katanya.

Restrukturisasi JS Saving Plan

Restrukturisasi polis untuk produk bancassurance JS Saving Plan memiliki ketentuan yaitu seluruh polis JS Saving Plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Ketentuan lainnya, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis menjadi dana awal program baru.

Nantinya, pemegang polis produk asuransi JS Saving Plan bisa memiliki tiga opsi restrukturisasi. Dalam setiap opsi, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal dan polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali pemegang polis meninggal dunia.

Opsi pertama yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya dengan mengikuti program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi selama 15 tahun. Pembayaran cicilannya dilakukan setiap tahun sebesar 5% pada tahun pertama sampai dengan tahun kesepuluh.

"Sehingga sudah terbayarkan sebesar 50% dari total nilai tunai dalam sepuluh tahun," kata Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Juwono. Sementara untuk sisa lima tahun terakhir, cicilan nilai tunai akan dibayarkan sebesar 10% setiap tahunnya.

Opsi kedua yang ditawarkan oleh manajemen Jiwasraya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan dalam program restrukturisasi, memiliki masa kontrak asuransi selama 5 tahun. Opsi ini bernama JS Mantap Plus Plan B yang mengandung risiko potongan nilai tunai.

Pembayaran cicilan dilakukan setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41%. Meski begitu, nominal pembayaran dilakukan bertahap dengan total sebesar 71% dari dana awal. Ini membuat nasabah harus menanggung potongan penyesuaian nilai mencapai 29%.

Adapun opsi ketiga dengan memiliki JS Mantap Plus Plan C, yang juga memiliki kontrak asuransi juga 5 tahun. Bedanya, nasabah bakal mendapatkan pembayaran dimuka sebesar 10% dari nilai tunai.

Karena sudah mendapatkan pembayaran di muka, maka pembayaran cicilan berikutnya setiap masing-masing tahun adalah sebesar 5%, 5%, 9%, dan 30%. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah 69% dari dana awal. Ini berarti ada potongan penyesuaian sebesar 31% kepada nasabah.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin