Aturan Uang Muka 0% Rumah Berbuah Lonjakan Permintaan KPR di Bank BUMN

ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz.
Ilustrasi. Perbankan menyalurkan kredit dengan LTV mencapai 100% terbatas pada debitur, seperti ASN, TNI/POLRI, dan debitur dengan payroll di bank tersebut.
7/4/2021, 18.59 WIB

Sebagaimana diketahui, pemerintah turut memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan diskon PPN hingga 50% untuk penjualan rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Namun, diskon pajak 100% dan 50% tersebut hanya berlaku untuk pembelian rumah baru siap huni.

Wakil Ketua Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya menjelaskan, insentif pembebasan dan diskon PPN pemerintah diharapkan dapat mengerek penjualan rumah. Apalagi, BI telah melonggarkan ketentuan terkait uang muka. "Sejauh ini, uang muka 0% juga menjadi daya tarik bagi konsumen untuk membeli rumah, terutama kaum milenial," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Selasa (2/3).

Konsep uang muka 0%, menurut dia, sebenarnya sudah dipraktekkan pengembang pada rumah-rumah indent. Konsumen mengangsur uang muka layaknya membayar cicilan KPR. "Dengan adanya keputusan uang muka 0%, secara promosi sangat bagus untuk menarik calon pembeli. Hanya perlu kemudahan dari perbankan untuk dapat memberikan KPR dengan uang muka 0%," katanya.

Ia berharap seluruh insentif yang diberikan pemerintah dan BI berpotensi mengerek penjualan rumah yang saat ini 'mati suri'. Sektor properti dapat menjadi lokomotif pemulihan ekonomi karena terkait dengan 179 industri dan menyerap lebih dari 30 jt lapangan pekerjaan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria