Kembalikan Tanda Daftar, OJK Batalkan Delapan Fintech Terdaftar

e-Conomy 2020
Pertumbuhan bisnis fintech Asia Tenggara per kategori
18/5/2021, 19.55 WIB

Adapun penyelenggara yang berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Itu karena, penyelenggara berizin mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Sedangkan penyelenggaran terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan izin permanen. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Adapun seluruh penyelenggaran terdaftar saat ini telah mengajukan permohonan dan dalam proses mendapatkan izin permanen.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status izin penawaran produk jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sempat mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Hingga April 2021, Satgas menemukan 86 fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. 

“Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing beberapa waktu lalu.

Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fasilitas pembiayaan di fintech dan berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Juga, perlu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

Halaman: