Covid-19 Pukul Industri Asuransi, Bagaimana Peluang Pemulihannya?

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
23/5/2021, 07.02 WIB

Ia mengatakan, dengan adanya pembatasan sosial pada awal pandemi sehingga masyarakat melakukan kerja dari rumah, kebutuhan produk asuransi menjadi turun. Meski begitu, dengan diakhirinya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), new normal diperkirakan akan terjadi pada semester 1 2022.

Fauzi menambahkan, pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi di Indonesia bisa menjadi katalis transformasi industri asuransi. Salah satunya karena adanya pelemahan pada sisi kinerja keuangan pada perusahaan asuransi menengah atau kecil, sehingga ada potensi merger dan akuisisi.

"Perusahaan asuransi bermasalah bisa mengalami merger, akuisisi, atau likuidasi," kata Fauzi.

Selain itu, transformasi juga bisa dilihat dari sisi pengembangan kapasitas aktuarial yang didukung informasi teknologi (IT) platform harus diakselerasi, baik di level perusahaan maupun regulator.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan