Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, optimistis potensi pertumbuhan industri asuransi di Indonesia masih besar. Industri dinilai memiliki prospek menjanjikan seiring pemulihan ekonomi nasional dan global, serta didukung program vaksinasi Covid-19.
“Potensi pertumbuhan industri asuransi besar, namun membutuhkan tambahan modal, konsolidasi dan sumber daya manusia (SDM) spesialis asuransi,” kata Fauzi dalam keterangan resminya, Minggu (30/5).
Komisaris BUMN holding perasuransian, penjaminan dan investasi tersebut meyakini, dalam tempo 20 tahun, aset industri asuransi bisa naik ke kisaran 5%. Syaratnya, jumlah pertumbuhan tersebut harus memperhatikan kualitas aset dan besarnya klaim/provisi yang bisa berisiko menggerus modal.
Saat ini Industri asuransi Indonesia masih di dominasi asuransi jiwa. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja industri asuransi jiwa tiga kali lebih besar dibandingkan asuransi umum lainnya. Periode 2015-2019, penerimaan premi bruto asuransi jiwa rata-rata tumbuh 6,3% per tahun, sementara non-jiwa tumbuh 6,1%.
Meskipun begitu, Fauzi menilai sektor asuransi umum atau non jiwa masih memiliki prospek untuk bertumbuh. Hal itu bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Lebih dari 90% premi dihasilkan oleh lini bisnis asuransi kendaraan bermotor, kredit bank, properti dan kesehatan/kecelakaan.
Sementara itu, berdasarkan data International Association of Insurance Supervisors, nilai aset perusahaan asuransi baik dalam bentuk saham dan obligasi sempat mengalami penurunan. Perbaikan kinerja baru tampak di kuartal keempat 2020, terutama sejak ditemukannya vaksin anti-covid.
Selain itu, perbaikan kinerja pasar finansial didukung oleh beragam stimulus moneter maupun fiskal dari lembaga keuangan global maupun nasional untuk menjaga likuiditas dan memperkecil dampak krisis.
Sebagai informasi, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang terdampak langsung pandemi Covid 19. Selain memicu resesi ekonomi global tahun lalu, pandemi mendorong regulator untuk mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Tujuannya, sebagai langkah pencegahan penularan pandemi seperti lockdown dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak langsung pada banyak sektor.
Tahun depan, Fauzi memperkirakan industri asuransi akan mengalami new normal, di mana krisis menjadi katalis transformasi industri dalam masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Untuk itu, ada banyak hal yang perlu ditingkatkan seperti akselerasi IT platform, pengembangan kapasitas akturial untuk meningkatkan kualitas SDM, hingga pembenahan neraca industri asuransi melalui koreksi jumlah. Begitu juga dengan estimasi beban klaim serta menaikan provisi, walaupun berisiko menggerus modal.
Industri asuransi juga memerlukan regulasi dan implementasi yang berkaitan dengan provisi beban klaim asurans, serta diperketatnya modal minimum. “Dengan penguatan industri asuransi, keseimbangan antara perbankan, pasar modal dan IKNB (industri keuangan non bank) bisa dicapai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Fauzi.
Berdasarkan data otoritas per April 2021, untuk sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi sebesar Rp 22,4 triliun. Capaian tersebut terdiri dari Rp 14,2 triliun asuransi jiwa, dan Rp 8,2 triliun dari asuransi umum dan reasuransi.
Selanjutnya, IFG juga merangkum beberapa tantangan industri asuransi yang disebabkan oleh pandemi, di antaranya:
- Penurunan tajam nilai saham, obligasi dan properti yang dimiliki perusahaan asuransi. Kondisi tersebut menyebabkan mark-to-market loss,
- Kenaikan klaim asuransi jiwa maupun non jiwa,
- Penurunan kebutuhan produk dan penerimaan premi,
- Kebijakan suku bunga rendah yang memperkecil hasil investasi perusahaan asuransi, hingga
- Turunnya kebutuhan asuransi akibat kebijakan WFH (bekerja dari rumah).