Genjot Rumah Subsidi, Bank BTN Ubah Skema Kredit Tetap Bisa 10 Tahun

Arief Kamaludin | Katadata
30/10/2021, 09.00 WIB

Bank Tabungan Negara alias BTN menawarkan kredit perumahan dengan bunga tetap untuk 10 tahun ke depan sebesar 10%. Upaya tersebut menjadi bagian untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Bank BTN juga menggelar akad online secara nasional terhadap 600 unit rumah, demi meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perusahaan merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT dengan menawarkan masa fixed rate hingga 10 tahun, berubah dari sebelumnya hanya 2 tahun. Dengan skema tersebut, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.

Manajemen juga menjelaskan kalau pihaknya terus berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi sesuai profil kalangan masyarakat menengah ke bawah. “Sepanjang 2021, kami telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT,” tutur Hirwandi di sela Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10).

KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN. Dalam penyalurannya, terdapat bantuan uang muka hingga Rp40 juta. Fasilitas kredit subsidi tersebut juga memiliki tenor hingga 20 tahun.

Adapun dari Bank BTN berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) dengan keringanan angsuran berjenjang. Terdapat dua skema yang ditawarkan, yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan bunga tetap 9,5 % selama 5 tahun dan fixed rate 10 % selama 10 tahun.

Hirwandi menjelaskan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, diklaim akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.

Adapun batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas KPR Subsidi BP2BTtersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Fasilitas bisa dimanfaatkan pada hunian rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. 

Halaman: