Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan, di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.
"OJK meminta industri perbankan, multifinance, dan asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit maupun pembiayaan," kata Ketua OJK Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022, Kamis (3/11).
Menurut Mahendra, hal itu merupakan bagian dari langkah-langkah untuk memperkuat lembaga jasa keuangan sekaligus memitigasi risiko di tengah kondisi pasar yang sedang berfluktuasi, seiring adanya potensi resesi ekonomi global di masa mendatang.
Terkait ketersediaan modal, OJK juga meminta industri perbankan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Tujuannya, untuk bersiap dalam menghadapi skenario yang mungkin lebih buruk akibat kenaikan risiko kredit terhadap pembiayaan, serta meningkatkan penyangga atau buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas.
Selain itu, OJK juga mendorong multifinance untuk mendiversifikasi sumber pendanaan. Hal ini berfungsi untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.
Bagi industri asuransi, Mahendra juga mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban tenaga aktuaris untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi asuransi.
Pada kesempatan yang sama, Mahendra menyampaikan OJK selalu melakukan penyelarasan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan dan mencermati dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan terus menghadapi tantangan di tahun depan.
"OJK mengharapkan dukungan dan kolaborasi kebijakan yaitu kebijakan fiskal dan moneter untuk bisa menghadapi scaring effect di sektor serta wilayah tertentu agar tidak berlangsung panjang,"katanya.
Berdasarkan catatan OJK, kredit perbankan tercatat tumbuh 11% secara tahunan atau year on year per September 2022. Capaian ini didorong oleh kredit modal kerja yang tumbuh 12,26% dan kredit debitur korporasi yang naik 12,97%.
Di sisi lain, dana pihak ketiga juga tumbuh 6,77%. Pertumbuhan ini berasal dari giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 13,52% dan 10,05%. Premi di industri asuransi meningkat Rp 23,7 triliun pada September, dengan premi asuransi jiwa Rp 14,6 triliun dan asuransi umum Rp 9,1 triliun.