Menkop UKM Usulkan Koperasi Diawasi OJK dan Dijamin LPS dalam RUU PPSK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
10/11/2022, 19.48 WIB

Dalam rancangan RUU PPSK usulan DPR sebetulnya tidak memuat tambahan wewenang bagi LPS untuk menjamin simpanan koperasi. Namun, dalam RUU tersebut ada usulan untuk membentuk lembaga penjamin simpanan anggota koperasi. 

Teten menyebut, penjaminan simpanan anggota koperasi tersebut karena dua alasan.Pertama, perlunya menjaga rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kedua, kehadiran peran negara dalam meningkatkan citra, kredibilitas dan kesetaraan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya. 

Segudang Masalah di Koperasi

Teten menyebut beberapa usulan perubahan di dalam RUU PPSK diharapkan bisa memperkuat koperasi. Ia mengungkapkan ada banyak masalah di industri ini yang sebetulnya tidak terakomodir dengan aturan yang lama.

Dia mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi berkembang pesat di tanah air seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan dari masyarakat yang belum tersentuh perbankan. Namun, pada saat yang sama juga berbagai permasalahan juga muncul.

Ia membeberkan, selama pandemi, ada sekitar 8-9 koperasi bermasalah dengan nilai kerugian mencapai Rp 26 triliun. Korbannya mencapai puluhan ribu orang. 

"Tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini, sehingga antara pengurus koperasi dan anggota menempuh jalur PKPU, namun pada praktiknya ini sulit dijalankan," kata Teten.

Meski demikian usulan masuknya koperasi dalam RUU PPSK bukan tanpa hambatan. Teten mengaku dirinya mendapatkan penolakan dari asosiasi yang khawatir kemudahan penyaluran pinjaman terganggu jika diawasi OJK.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said