OJK Rilis Aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR, Simak Rinciannya

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Lavinda
10/12/2022, 13.05 WIB

Berikut pokok Peraturan POJK 23/2022 :

A. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana.

B. Pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

C. BMPK dan BMPD kepada pihak terkait penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR atau BPRS.

D. BMPK dan BMPD kepada pihak tidak terkait :

1) Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.

2) Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.

3) Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR atau BPRS.

Halaman: