Pemerintah masih terus menggodok rencana pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Namun Kementerian Keuangan menyebut insentif yang akan diberikan untuk mobil listrik dan motor listrik bisa jadi bukan berbentuk subsidi.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto mengatakan. kementerian keuangan masih dalam proses analisis terkait insentif yang akan diberikan. Pihaknya juga mengharapkan insentif tersebut bisa berjalan tahun ini.
"Kemungkinan sih bentuknya bukan subsidi," kata Rofyanto saat ditanya terkait sumber anggaran yang akan dipakai untuk pemberian insentif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (15/2).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut B Pandjaitan sebelumnya memang menyebut dukungan yang diberikan untuk kendaraan listrik terdiri atas dua jenis. Insentif untuk mobil listrik berupa insentif pajak, sementara untuk motor listrik akan diberikan berupa subsidi yang kemungkinan Rp 7 juta.
“Ada dua, satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya kira-kira Rp 7 juta, tepatnya nanti akan diumumkan resmi. Mobil listrik insentifnya mungkin pajaknya yang 11% akan dikurangi,” ujarnya dalam Saratoga Investment Summit 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (26/1).
Pemerintah hingga kini tak kunjung memberi kepastian soal insentif yang akan diberikan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pertengahan bulan lalu juga sempat mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi Rp 5 juta. Subsidi untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 40 juta untuk mobil hybrid.