Bos Gudang Garam Hadiri Sidang Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP

Katadata
Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo digugat perdata oleh Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar.
Penulis: Happy Fajrian
1/3/2023, 22.24 WIB

“Ini adanya unsur itikad tidak baik dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan HSI oleh para Direktur dan Komisaris HSI,” tambah Hasbi.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya karena tidak membayar utang yang menyebabkan kredit macet berupa kerugian materiil sebesar Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.

Hasbi menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016.

Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT. HSI. Hubungan PT HMU dan PT HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama PT HMU juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT HSI sampai dengan Mei 2021.

Kasus kredit macet PT HSI, perusahaan rambut palsu yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ternyata melibatkan banyak bank nasional.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021, tercatat ada 7 bank yang menjadi korban yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Dalam putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini SH, MH disebutkan bahwa ketujuh bank tersebut merupakan kreditur separatis yang mewakili total 145.550 suara dan bersama-sama menyatakan setuju untuk perpanjangan jangka waktu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, terdapat 11 kreditur konkuren yang mewakili 14.560 suara yang menyatakan tidak setuju. Atas dasar itu majelis hakim memutuskan PT HSI pailit.

Halaman: