Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN akan melaporkan hasil investigasi dana pensiun pelat merah yang bermasalah pada September 2023 ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Kejagung kini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun milik BUMN.
Dana pensiun yang bermasalah ini sebelumnya akan dilaporkan Kementerian BUMN pada akhir Juli namun tertunda karena menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dana pensiun masih dalam proses audit BPKP. Erick menyampaikan setelah diaudit, barulah pihaknya dapat memetakan mana dapen mana yang ada indikasi korupsi atau murni kesalahan manajemen.
"Memang tadinya kami mau melaporkan hasilnya pada akhir Juli. Tapi setelah berkomunikasi dengan BPKP, pihaknya bilang September," kata Erick di Ritz Carlton, Senin (14/8).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan hasil investigasi untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiko biasa ia disapan belum bisa menyebut secara rinci empat dana pensiun BUMN yang masih dalam proses audit oleh BPKP. Dia menyampaikan harus menunggu keputusan dari Kejagung. "Itu kan asas praduga tak bersalah," kata Tiko.
Sebelumya, Tiko menegaskan kepada dapen BUMN yang imbal hasil (yield)-nya hanya 2% akan diinvestigasi ketat. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika dapen memiliki instrumen investasi yang ditempatkan di SBN 6%, tapi hasil investasinya hanya 2%.
"Investigasi ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Bahkan, Tiko mengindikasikan adanya korupsi di empat dapen yang hasil investasinya sangat rendah. "Masa hasil investasi cuma 2% kan nggak masuk akal, pasti ada sesuatu. Yang di bawah 4%, kemarin Pelindo investasinya cuma 1,9%, ini ada lagi investigasinya karena hasil investasinya 0,9%," katanya.
Sedangkan, Kementerian BUMN juga sebelumnya mengidentifikasi terdapat 31 dapen BUMN dalam kondisi yang memprihatinkan. Jika dikonsolidasi, terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 9,5 triliun akibat dapen BUMN yang salah kelola investasi ataupun terindikasi korupsi.
Kementerian BUMN telah mengambil tindakan terhadap dana pensiun yang bermasalah tersebut dengan bersinergi dengan Kejaksaan Agung. Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019.