Sejumlah nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN yang mengaku kehilangan uang di rekening dengan total mencapai Rp 7,5 miliar menggelar demo di depan kantor pusat bank BUMN tersebut. Namun, perusahaan membantah bahwa ada dana nasabah yang hilang.
Seperti apa kronologinya?
Demonstrasi dilakukan oleh sejumlah nasabah BTN pada 29-30 April 2024. Video perdebatan antara pendemo dan pegawai BTN terkait dana nasabah yang diduga hilang kemudian viral di media sosial X.
Kasus ini bermula ketika para nasabah tersebut menempatkan dana di BTN melalui oknum pegawai, yakni ASW dan SCP. Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah tersebut, menurut dia, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah. Ada dugaan kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi eks-pegawai.
Roni menjelaskan, pihak BTN sebetulnya telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lalu terkait sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa," kata Roni.
Hakim mnegaskan bahwa nasabah semestinya wajib hadir pada saat pembukaan rekening. Nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi setelah pembukaan rekening.
Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari, Hakim mengatakan bahwa BTN akan melengkapi prosedur pembukaan rekening nasabah dengan menggunakan teknologi fraud detection system.
"Kami juga tentunya bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terhadap kasus yang terjadi saat ini," kata Hakim.
Adapun proses hukum terkait kasus ini masih berjalan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana tersebut dan mengganti uang nasabah seandainya diputuskan demikian oleh pengadilan.
"Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta.
Menurut dia, BTN akan melakukan ganti ruhi jika dalam proses hukum ditetapkan bahwa hilangnya uang nasabah tersebut disebabkan kelalaian pihak bank. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.