Hitung-hitungan Produsen Rokok Menghadapi Kenaikan Cukai Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/9/2020, 17.41 WIB

Perusahaan-perusahaan rokok yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons rencana kenaikan tarif cukai tahun depan. Para emiten ini berharap pemerintah kembali mempertimbangkan rencana kebijakan ini, mengingat tahun ini pun tarif cukai sudah naik. 

Pemerintah berencana memasang target penerimaan dari cukai rokok tahun depan senilai Rp 172,75 triliun, naik 4,71% dari sebelumnya yang sebesar Rp 164,9 triliun. Target ini akan dikejar dengan menaikkan tarif cukai rokok yang sebenarnya juga sudah dinaikkan tahun ini.

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) berharap pemerintah bisa menyempurnakan sistem perpajakan agar rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 bisa tercapai. Salah satunya dengan simplifikasi cukai agar perusahaan rokok membayar pajak sesuai golongannya.

Presiden Direktur H.M. Sampoerna Mindaugas Trumpaitis menilai ada perusahaan rokok dengan pendapatan mencapai Rp 20 triliun, namun membayar pajak di golongan rendah. "Kami melihat ini merupakan kesempatan pemerintah untuk menangani hal ini. Sehingga produsen-produsen rokok yang lebih besar, tidak menutupi membayar pajak perusahaan yang lebih kecil," kata Mindaugas dalam paparan publik secara virtual, Jumat (18/9).

Mindaugas paham pemerintah perlu penerimaan pajak yang besar di tengah pandemi Covid-19. Tapi, menurutnya, besaran penerimaan pajak cukai, patut mempertimbangkan kategorinya. Ia berharap bahwa terciptanya situasi bisnis yang setara antar-pelaku industri.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mempertimbangkan bagaimana proteksi bagi sektor-sektor industri yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, termasuk di industri rokok. Salah satu segmen yang menyerap tenaga kerja banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT) dan Sampoerna memiliki 50 ribu karyawan SKT pada empat pabriknya.

Segmen SKT mampu menyerap tenaga kerja yang besar karena untuk memproduksi 1 miliar batang rokok, diperlukan sebanyak 2.700 karyawan. Rokok tersebut perlu dilinting secara manual setiap batangnya. Sementara itu, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), untuk memproduksi 1 miliar batang rokok, hanya diperlukan 21 karyawan saja.

Untuk melindungi segmen SKT yang padat karya tersebut, pemerintah perlu membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin yang jauh lebih sedikit menyerap tenaga kerja. "Kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021," kata Mindaugas.

Sementara, Mindaugas mengusulkan bahwa kenaikan pajak untuk segmen rokok mesin, sejalan dengan inflasi yang terjadi dan kebijakan tarif menurut kategori yang ditetapkan untuk tarif downtrading dari segmen tier V1 Pajak Tinggi menjadi segmen tier V2 dan V3.

Sepanjang 2015-2019, volume penjualan SKT anak usaha Phillip Morris ini terus terkoreksi. Berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) lima tahun, volume penjualan SKT perseroan rata-rata terkontraksi 5,4% per tahun dari 23,1 miliar batang pada 2015 menjadi 18,4 miliar batang rokok pada 2019.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengaku belum memiliki data atau kepastian mengenai kenaikan tarif cukai untuk 2021. Namun, jika kenaikan beban cukai tidak dapat diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga, tentu menggerus keuntungan.

Di sisi lain, keputusan menaikan harga rokok atau tidak, pastinya akan bergantung pada pertumbuhan daya beli konsumen. "Apabila daya beli konsumen tetap lemah bisa mengakibatkan penurunan volume," kata Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman saat paparan publik, Senin (24/8).

Dia mengatakan Gudang Garam tidak memiliki patokan yang baku mengenai peluang kenaikan cukai tahun depan akibat target penerimaan pemerintah yang naik. Gudang Garam masih harus memantau berapa kenaikan cukai tersebut dan bagaimana perkembangan daya beli masyarakat.

Jika pemerintah benar-benar menetapkan kenaikan cukai tahun depan, pastinya dirasakan juga oleh perusahaan rokok lain. Gudang Garam akan berusaha untuk tidak menjadi produsen dengan harga rokok yang paling mahal. Kemungkinan, Gudang Garam tidak langsung menerapkan kenaikan cukai tersebut ke harga jual produknya.

Tahun ini pemerintah sudah menaikkan tarif cukai. Meski begitu, Heru mengaku perusahaannya belum meneruskan seluruh kenaikan tarif cukai ini ke dalam harga jual rokok. Makanya, marjin laba kotor Gudang Garam pada semester-I 2020 mengalami penurunan akibat kenaikan beban biaya yang tidak diiringi oleh kenaikan pendapatan signifikan.

Hal yang sama juga disampaikan emiten rokok lain, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA). Produsen rokok Dunhill ini mengatakan kenaikan cukai rokok bisa menurunkan volume penjualan perusahaan dan daya beli konsumen. Seperti pada kenaikan cukai rokok tahun ini, yang menurut manajemen sangat berpengaruh pada industri.

"Cukai yang mulai berlaku pada 2020 ini telah memberikan tekanan yang besar bagi industri tembakau secara keseluruhan," kata manajemen Bentoel dalam paparan publik yang digelar Jumat (7/8).

Sementara Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan rencana pemerintah menaikan penerimaan cukai rokok tahun depan, belum berdampak pada perusahaan rokok. Pasalnya, perlu ada kejelasan, strategi pemerintah dalam mencapai target cukai rokok 2021.

"Dampaknya biasa saja. Itu target penerimaan pajak cukai pemerintah, jadi perlu tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan cukai rokok," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).