Titik Terang Jiwasraya, 25% Nasabah Saving Plan Mau Direstrukturisasi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
9/2/2021, 16.55 WIB

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah mengantongi kesepakatan 4.350 pemegang polis jenis bancassurance untuk ikut program restrukturisasi penyelamatan polis per 8 Februari 2021. Jumlahnya setara dengan 25% dari total jumlah nasabah produk bernama JS Saving Plan tersebut.

Sementara pemegang polis kategori ritel yang telah bersedia mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya, jumlahnya telah mencapai 23.848 peserta atau 10% dari total peserta. Restrukturisasi polis ritel ini pertama kali disosialisasikan pada pertengahan Januari 2021.

Sebanyak 109.091 pemegang polis yang berasal dari nasabah korporasi, sudah sepakat untuk ikut dalam program restrukturisasi. Jumlah tersebut, setara dengan 52% dari total nasabah korporasi Jiwasraya.

Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan peningkatan jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi, tak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan tim internal yang masif. Selain itu, terdapat pengertian dari pemegang polis mengenai tujuan restrukturisasi polis Jiwasraya.

"Tentu saja capaian ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk bisa lebih masif serta maksimal melakukan sosialisasi dan melayani para pemegang polis," kata Mahelan yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya bidang Komunikasi dan Hukum, melalui siaran pers, Selasa (9/1).

AKSI FORUM KORBAN JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Seiring dengan meningkatnya atensi dan jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya berencana menambah personel yang bertugas untuk melakukan input hingga pengolahan data pemegang polis yang masuk.

Paralel dengan upaya tersebut, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun tengah menyiapkan kebutuhan fundamental IFG Life yang nantinya akan menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, melalui proses migrasi.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Fabiola Sondakh menjelaskan pihaknya menyiapkan 1.094 agen dan ratusan pegawai yang tersebar di kantor pusat dan wilayah untuk melakukan sosialisasi program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Fabiola yang juga menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Ritel Jiwasraya pun optimistis program restrukturisasi ini akan diikuti oleh seluruh pemegang polis. Pasalnya, langkah ini dinilainya sebagai upaya terbaik yang saat ini bisa dilakukan manajemen Jiwasraya kepada pemegang polis.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pemegang polis," kata Fabiola.

Dalam rangka restrukturisasi seluruh polis Jiwasraya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BUMN menyiapkan dana mencapai Rp 22 triliun yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Tak hanya itu, terdapat tambahan modal senilai Rp 4,7 triliun yang berasal setoran dividen IFG yang nantinya akan diberikan kepada IFG Life. IFG Merupakan holding dari perusahaan asuransi dan pembiayaan milik pemerintah, termasuk IFG Life yang merupakan transformasi dari Jiwasraya.

Selain melanjutkan manfaat atas polis eks Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, dana tersebut juga akan digunakan oleh IFG Life sebagai modal untuk menyasar bisnis di sektor asuransi kesehatan, jiwa dan pengelolaan dana pensiun. IFG Life sendiri akan memiliki pasar yang berasal dari ekosistem BUMN dan masyarakat umum.

Salah satu nasabah Jiwasraya pemegang polis JS Saving Plan, Machril mengatakan, dengan pembentukan perusahaan baru IFG Life tidak bisa membentuk kepercayaan baru terhadap perusahaan asuransi pelat merah. Pasalnya, nasabah dirugikan dengan skema restrukturisasi ini.

"Cara pengembalian (investasi) dengan cicilan, menunjukan masalah ini tidak selesai saat ini," kata Machril dalam unggahan melalui akun Twitter-nya, Selasa (9/2).

Salah satu skema restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah JS Saving Plan adalah dengan dicicil selama 15 tahun. Machril curiga ada unsur sengaja agar diselesaikan oleh pejabat yang berikutnya karena masa jabatan menteri dalam satu periode hanya 5 tahun.