Dinyatakan Pailit, Anak Usaha HK Metals akan Ajukan Damai ke Kreditur

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
3/5/2021, 21.18 WIB

Jodi menjelaskan, dampak dari kejadian pailit ini terhadap kegiatan operasional Hakaru yaitu menjadi beroperasi secara terbatas. Namun, untuk HK Metals Utama, operasional atas entitas bisnis lainnya terus beroperasi secara penuh.

Terkait dampak untuk kondisi keuangan, Hakaru berpotensi kehilangan pendapatan, meski biaya operasional tetap berjalan. "Namun, untuk emiten HK Metals Utama, pendapatan masih didapatkan dan dioptimalisasi dari entitas bisnis lainnya," kata Jodi.

Dampak pada kelangsungan usaha bagi Hakaru selama proses perdamaian dalam kepailitan, maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur. Sedangkan untuk HK Metals Utama, keberlangsungan usaha masih terus berjalan secara optimal.

Status hukum dari Hakaru menurut Pasal 114 UU Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditur.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin