Dinyatakan Pailit, Anak Usaha HK Metals akan Ajukan Damai ke Kreditur

Image title
3 Mei 2021, 21:18
Anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), yaitu PT Hakaru Metalindo Perkasa, dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan mengaku akan mengajukan perdamaian.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Jodi menjelaskan, dampak dari kejadian pailit ini terhadap kegiatan operasional Hakaru yaitu menjadi beroperasi secara terbatas. Namun, untuk HK Metals Utama, operasional atas entitas bisnis lainnya terus beroperasi secara penuh.

Terkait dampak untuk kondisi keuangan, Hakaru berpotensi kehilangan pendapatan, meski biaya operasional tetap berjalan. "Namun, untuk emiten HK Metals Utama, pendapatan masih didapatkan dan dioptimalisasi dari entitas bisnis lainnya," kata Jodi.

Dampak pada kelangsungan usaha bagi Hakaru selama proses perdamaian dalam kepailitan, maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur. Sedangkan untuk HK Metals Utama, keberlangsungan usaha masih terus berjalan secara optimal.

Status hukum dari Hakaru menurut Pasal 114 UU Undang-Undang no. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditur.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...