Langkah Penyelamatan Garuda, Pengembalian 2 Pesawat Sewa Dipercepat

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/6/2021, 18.21 WIB

Padahal, rata-rata biaya sewa pesawat terhadap pendapatan di maskapai global lainnya hanya 2,5%. Di bawah Garuda, Thai Airways International PCL memiliki rasio sebesar 8%. Diikuti oleh Scandinavian Airlines System 7,7% dan All Nippon Airways Holdings Inc sebesar 6,6%.

Langkah untuk menyelamatkan bisnis maskapai pelat merah ini juga dilakukan dengan cara-cara lain. Misalnya, Garuda telah mengumumkan penundaan pembayaran kupon atas sukuk global dengan nilai pokok US$ 500.

“Penggunaan hak masa tenggang atau grace period selama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, Jumat (4/6).

Ketentuan pembayaran kupon sukuk itu mengacu pada persetujuan pemegang sukuk atas perpanjangan masa pelunasan pokok sebesar US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited. Perpanjangan dilakukan selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin