Gugatan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers Ditolak

Katadata
Pan Brothers
Penulis: Lavinda
26/7/2021, 19.16 WIB

"(Kami berharap) restrukturisasi bisa diselesaikan dalam jangka waktu moratorium. Kami melihat ada kejanggalan dalam file PKPU Maybank," kata Anne, Selasa (8/6).

Pada 4 Juni lalu, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kepada Pan Brothers dan anak usahanya kebijakan moratorium pembayaran utang hingga batas waktu 1 Juli mendatang.

Moratorium diperoleh atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta atau setara Rp 4,36 triliun (kurs =Rp 14.134). Berdasarkan penjelasan manajemen Pan Brothers kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), utang tersebut berupa pinjaman sindikasi dengan limit US$ 138,5 juta atau setara Rp 1,95 triliun dan obligasi US$ 171,1 juta  atau setara Rp 2,41 triliun.

Penundaan pembayaran kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang. Selama masa moratorium ditetapkan bahwa, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan tidak ada kurator atau pengurus yang bisa ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan.

Hingga 1 Juli 2021, ditetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Selain itu, tidak ada pula langkah-langkah yang bisa diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.

Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers. Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain.

Halaman: