Setelah 3 Tahun, Gugatan Garuda ke Rolls Royce Rp 641 M Berujung Damai

Arief Kamaludin|KATADATA
Maskapai Garuda Indonesia
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
16/8/2021, 22.19 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. Kesekapatan damai itu sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dijelaskan, maskapai nasional ini mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara No. 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

"Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021," kata Prasetio dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian perdamaian tersebut, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

Halaman: