Restrukturisasi Utang Rumit, PKPU Sritex Diperpanjang 77 Hari

sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
29/9/2021, 17.48 WIB

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya pada awal Mei 2021.

"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," demikian tertulis dalam hasil putusan pengadilan waktu itu.

Patra M Zen, Kuasa Hukum Sritex menyampaikan, pihaknya selaku perwakilan debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para pemangku kepentingan perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang adil dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra dalam keterangan persnya, Kamis (6/5).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin